Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis rincian syarat penerima BSU 2026. Pekerja atau buruh yang terverifikasi memenuhi kriteria dipastikan bakal mengantongi subsidi gaji sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan, yang akan disalurkan secara sekaligus dengan total mencapai Rp 900.000.
Ketentuan penyaluran BSU 2026 ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.
BSU merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja dan buruh. Skema ini dihadirkan sebagai stimulus untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi, sehingga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia tetap stabil.
Syarat Penerima BSU 2026 dari Kemnaker
Pekerja yang ingin menerima BSU 2026 harus memenuhi sejumlah syarat. Pertama, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK memastikan identitas dan kewarganegaraan penerima dapat diverifikasi.
Kedua, pekerja wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga periode Agustus 2026. Status aktif menunjukkan pekerja masih tercatat bekerja pada periode tersebut.
Ketiga, upah yang diterima paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Batas gaji ini menjadi salah satu syarat penerima BSU 2026 yang paling menentukan, karena menyasar pekerja berpenghasilan rendah hingga menengah.
“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Sabtu (7/11/2026).
Indah menegaskan bahwa skema BSU dihadirkan pemerintah sebagai stimulus untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi.
Besaran BSU 2026: Rp 900 Ribu Sekaligus
Besaran BSU 2026 adalah Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan. Bantuan ini disalurkan secara sekaligus, sehingga setiap pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU 2026 akan menerima total Rp 900.000.
Penyaluran sekaligus berarti pekerja tidak menerima bantuan secara bulanan, melainkan langsung menerima Rp 900.000 dalam satu kali penyaluran. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, bantuan ini menjadi tambahan penghasilan untuk menjaga daya beli mereka di tengah tantangan ekonomi.
Melalui penajaman syarat penerima BSU 2026 tersebut, Kemnaker berharap proses distribusi BSU 2026 dapat terealisasi secara transparan, tepat sasaran, dan efektif mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Batas Gaji dan Ketentuan UMK Daerah
Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melebihi Rp 3,5 juta, batas maksimal upah disesuaikan mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sebagai gambaran, bila UMK suatu daerah Rp 3.650.000, batas upahnya dibulatkan ke atas menjadi Rp 3.700.000.
Untuk wilayah yang tidak memiliki UMK, acuan pembatasan gaji dialihkan ke Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan formula pembulatan senada.
Acuan gaji yang digunakan adalah laporan upah terakhir yang diserahkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat secara resmi dalam sistem kepesertaan. Akumulasi upah ini mencakup komponen gaji pokok serta tunjangan tetap.
Karena acuan gaji berasal dari laporan resmi pemberi kerja, data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan menjadi penentu utama kelayakan penerima.
Siapa yang Tidak Bisa Menerima BSU 2026
Tidak semua pekerja bisa menerima BSU 2026. Pekerja yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI aktif, maupun anggota Polri aktif dikecualikan — BSU 2026 tidak dialokasikan kepada mereka.
Pengecualian ini menegaskan sasaran BSU adalah pekerja swasta yang upahnya berada di bawah batas yang ditentukan, bukan aparatur negara yang penghasilannya sudah dijamin negara.
Prioritas Penerima BSU 2026
Pemerintah memprioritaskan penyaluran BSU kepada kelompok pekerja yang sedang tidak menerima bantuan sosial lain. Secara khusus, penerima manfaat yang belum terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan diposisikan sebagai prioritas utama penerima subsidi BSU.
Dengan prioritas ini, pemerintah berupaya menghindari tumpang tindih bantuan sosial agar subsidi tepat sasaran dan menjangkau pekerja yang paling membutuhkan.
Dengan syarat penerima BSU 2026 yang sudah dirilis Kemnaker ini, pekerja dapat memeriksa apakah dirinya memenuhi kriteria — mulai dari status WNI, kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan, hingga batas upah yang berlaku di daerahnya. Pekerja yang gajinya tercatat di BPJS Ketenagakerjaan sesuai batas yang berlaku berpeluang menjadi penerima, selama memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan.
