Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan sabu di Kampung Darek seberat bruto 1,28 gram pada Kamis (5/11/2026) dini hari. Seorang pria berinisial ASPL alias J (36) diamankan di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika oleh seorang pria di kawasan Kampung Darek. Informasi dari masyarakat itu menjadi awal dari penindakan yang dilakukan petugas pada dini hari tersebut. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penindakan terhadap pria yang sesuai dengan ciri-ciri berdasarkan informasi masyarakat tersebut, dan menemukan sabu di Kampung Darek pada pria tersebut.
Sabu di Kampung Darek Disembunyikan dalam Kotak Rokok
Saat pemeriksaan, petugas menemukan satu kotak rokok berisi timah rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 1,28 gram. Petugas menyita sabu di Kampung Darek yang disembunyikan di dalam kotak rokok berisi timah rokok.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu dengan berat bruto 1,28 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok,” kata Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono.
Selain sabu, polisi juga turut mengamankan satu kotak rokok dan satu buah timah rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut. Penyembunyian sabu di dalam kotak rokok merupakan salah satu modus yang kerap dipakai untuk mengelabui pemeriksaan.
Tersangka Mengaku Dapat Sabu dari RAJA
Dari hasil interogasi awal, ASPL alias J mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial RAJA yang kini masih dalam penyelidikan. Sabu di Kampung Darek itu, menurut pengakuan awal tersangka, diperoleh dari seorang pria berinisial RAJA.
“Dari hasil interogasi awal, ASPL alias J mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial RAJA yang kini masih dalam penyelidikan,” kata AKP Juli Purwono, yang didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Amun K. Siregar.
Tersangka beserta barang bukti lalu dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan terhadap pria berinisial RAJA masih terus dilakukan polisi. Hasil penyelidikan itu akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap para pihak yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Polres Padangsidimpuan Komitmen Berantas Narkotika
Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono menegaskan bahwa Polres Padangsidimpuan berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi melalui kepolisian atau Call Center 110.
Pengungkapan sabu di Kampung Darek ini berawal dari informasi masyarakat. Hal itu menunjukkan bahwa peran aktif warga dalam memberikan informasi sangat membantu polisi mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Call Center 110 merupakan layanan kepolisian yang dapat dihubungi masyarakat untuk melaporkan tindak pidana, termasuk dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan dan penindakan di lapangan. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center 110, dan setiap laporan akan ditindaklanjuti petugas sesuai prosedur yang berlaku.
Fakta Singkat Penangkapan di Kampung Darek
Penindakan dilakukan pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Alboin Hutabarat, Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Penangkapan ini dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, satuan yang bertugas menangani perkara narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial ASPL alias J, berusia 36 tahun. Ia diamankan setelah petugas mendapat informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di kawasan Kampung Darek.
Sabu di Kampung Darek disita bersama satu kotak rokok dan satu buah timah rokok. Sabu itu disimpan dalam satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 1,28 gram, yang disembunyikan di dalam kotak rokok berisi timah rokok.
Kasus sabu di Kampung Darek ini kini ditangani Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan. Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, sementara pria berinisial RAJA yang disebut sebagai sumber sabu masih dalam penyelidikan.
