Modus COD, Polisi Bongkar Peredaran Pil LL di Madiun

Polisi tunjukkan barang bukti ribuan pil LL di Madiun

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota berhasil membongkar peredaran pil LL di Madiun. Dalam operasi ini, petugas menangkap tiga orang tersangka yang beroperasi melalui sistem COD alias cash on delivery dan menyusup ke sejumlah wilayah kota.

Penangkapan dilakukan setelah para tersangka bertransaksi pada Jumat (6/11/2026). Kapolres Madiun Kota, AKBP Rizki Pratama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar obat keras ilegal di tengah masyarakat Kota Madiun.

“Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran obat keras ilegal. Hal ini wujud dari kepedulian pihaknya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar terhindar dari segala pengaruh buruk penyalahgunaan obat terlarang,” kata AKBP Rizki Pratama.

Polisi Bongkar Peredaran Pil LL di Madiun Lewat Modus COD

Polisi bongkar peredaran pil LL di Madiun lewat modus COD, yakni pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli di tempat yang disepakati, dengan pembayaran tunai saat barang diterima. Modus ini dipakai para tersangka untuk mengedarkan obat keras ilegal jenis pil LL di wilayah Kota Madiun.

Pengungkapan peredaran pil LL di Madiun bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras ilegal di kawasan Lapak Kembul Sari Sukosari, Sukosari, Kecamatan Kartoharjo. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan meringkus seorang pria berinisial LU alias Mamex (32), warga Kelurahan Sukosari, Kecamatan Kartoharjo.

1.034 Butir Pil LL Disita di Sukosari

Kasus pertama peredaran pil LL di Madiun itu mengungkap barang bukti sebanyak 1.034 butir pil LL. Aparat juga menyita uang tunai Rp1.650.000 hasil dari penjualan para pengedar setelah bertransaksi pada 6 November 2026.

Barang bukti lainnya yang turut disita meliputi satu unit telepon genggam merek Vivo Y21s, satu unit handphone merek Poco M3, satu unit HP Realme Note 60, dan satu unit sepeda motor Honda Beat. Telepon genggam dan sepeda motor itu diduga dipakai para tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli dan mengantar pesanan.

Pengembangan di Cafe Herta: 2.903 Butir Pil LL Disita

Pengembangan kasus peredaran pil LL di Madiun berlanjut ke Cafe Herta, Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun. Dalam pengembangan di lapangan, petugas mengamankan MSF alias Waluyo (20). Dari hasil interogasi, polisi mengetahui jika MSF dan IK sama-sama mendapatkan suplai dari seorang pria berinisial I yang kini berstatus DPO.

Selanjutnya, tim juga menangkap IK alias Ketel (24). Keduanya tercatat sebagai warga Kota Madiun. Dari tangan kedua tersangka di kasus kedua ini, aparat menyita barang bukti yang jauh lebih besar, meliputi 800 butir pil LL dari tersangka IK, 100 butir pil LL dari tersangka MSF, 1.011 butir pil LL di rumah tersangka MSF, dan 992 butir pil LL yang diperoleh dari hasil pengembangan selanjutnya.

Total barang bukti pil LL di Madiun yang disita dari kedua kasus mencapai 3.937 butir, terdiri atas 1.034 butir dari kasus pertama dan 2.903 butir dari kasus kedua. Jumlah itu menunjukkan besarnya peredaran obat keras ilegal yang berhasil digagalkan polisi di Kota Madiun.

Tiga Tersangka Dijerat Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi masih memburu pemasok berinisial I yang berstatus DPO.

“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 1 tahun,” pungkas AKBP Rizki Pratama.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya serius kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal di tengah masyarakat serta menjaga generasi muda dari penyalahgunaan obat terlarang. Kapolres menegaskan, penindakan tegas akan terus dilakukan terhadap segala bentuk peredaran obat keras ilegal di Kota Madiun.

Fakta Singkat Peredaran Pil LL di Madiun

Pengungkapan peredaran pil LL di Madiun dilakukan Satresnarkoba Polres Madiun Kota terhadap dua kasus dengan tiga tersangka: LU alias Mamex (32), IK alias Ketel (24), dan MSF alias Waluyo (20). Ketiganya beroperasi melalui sistem COD dan ditangkap setelah bertransaksi pada Jumat (6/11/2026).

Lokasi penangkapan dan pengembangan meliputi Lapak Kembul Sari Sukosari, Sukosari, Kecamatan Kartoharjo; Cafe Herta, Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun; dan rumah tersangka MSF. Barang bukti yang disita meliputi 3.937 butir pil LL, uang tunai Rp1.650.000, tiga unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi masih memburu pemasok berinisial I yang berstatus DPO dan terus mengembangkan kasus ini untuk menekan peredaran obat keras ilegal di Kota Madiun.