Polri Buru Pihak Terlibat Kasus Penyadapan Presiden

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pernyataan soal penyadapan presiden

Polri akan memburu pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penyadapan presiden. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memastikan penegakan hukum akan dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat dalam dugaan penyadapan terhadap Presiden.

Pernyataan itu disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2026), terkait kasus penyadapan presiden yang tengah ditangani penyidik.

Polri Buru Pihak Terlibat Penyadapan Presiden

Polri buru pihak terlibat penyadapan presiden melalui Dittipidsiber Bareskrim Polri. Trunoyudo menegaskan, penyadapan merupakan perbuatan melanggar hukum, dan Polri akan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Terkait dugaan penyadapan, kami dari Polri tentunya melakukan penegakan hukum, ya. Jadi yang terkait dengan dugaan penyadapan ini tentunya ada pihak-pihak yang terlibat, ya. Ada pihak-pihak yang terlibat, itu kami lakukan penegakan hukum,” kata Trunoyudo.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ini. Tersangka keempat, Irjen Slamet Uliandi, ditetapkan pada Rabu (5/11/2026). Para tersangka dijerat Pasal 279 UU ITE jo Pasal 55 dan 56 KUHP serta Pasal 17 jo Pasal 4 UU Telekomunikasi, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Penyadapan Presiden Melanggar UU ITE dan UU Telekomunikasi

Penyadapan presiden melanggar hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Telekomunikasi, serta sejumlah undang-undang lainnya. Trunoyudo menegaskan hal itu sebagai dasar Polri melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Jadi gini, penyadapan itu melanggar hukum, ya. Penyadapan itu melanggar hukum. Kemudian, itu terkait dengan Undang-Undang ITE, Undang-Undang Telekomunikasi, serta beberapa Undang-Undang lainnya. Jadi tentunya kami akan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, ya,” ujarnya.

Penegasan itu disampaikan Trunoyudo saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri. Ia menekankan bahwa penyadapan bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan perbuatan pidana yang diatur dalam sejumlah undang-undang.

Polri Tak Berspekulasi soal Identitas yang Terlibat

Polri tidak berspekulasi mengenai identitas atau pihak mana pun yang diduga terlibat dalam kasus penyadapan presiden. Trunoyudo mengatakan, Polri baru akan menyampaikan informasi secara resmi apabila nantinya sudah ada langkah penegakan hukum yang dilakukan.

“Nanti kalau sudah dilakukan penegakan hukum akan kita update, ya,” kata Trunoyudo.

Sikap itu menunjukkan Polri memilih menyampaikan informasi berdasarkan langkah penegakan hukum yang sudah dilakukan, bukan berdasarkan dugaan yang belum terverifikasi. Dengan demikian, publik diminta menunggu pengumuman resmi dari Polri mengenai perkembangan kasus tersebut.

Roy Suryo Sebut Ketua Umum Parpol, Danik Bantah

Isu penyadapan presiden mencuat setelah Pakar Telematika Roy Suryo menyebut Presiden disadap oleh ketua umum partai politik. Pernyataan itu disampaikan Roy Suryo saat wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta nasional.

“Presiden kita disadap oleh ketua umum partai politik. Dan saya tidak akan menyebut nama tapi semua masyarakat sudah tahu siapa ketua umumnya,” ujar Roy Suryo.

Roy Suryo pun mengaku telah memperoleh informasi adanya dugaan keterlibatan Ketua DPP Partai Gerindra Danik Eka Rahmaningtyas dalam dugaan penyadapan tersebut. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Danik Eka Rahmaningtyas yang menyebut hal tersebut sebagai fitnah.

Bantahan itu membuat dugaan keterlibatan Danik Eka Rahmaningtyas masih sebatas klaim yang belum terverifikasi. Polri sendiri belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai dugaan tersebut, dan hanya menegaskan akan memburu pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penyadapan presiden berdasarkan langkah penegakan hukum.

Fakta Singkat Kasus Penyadapan Presiden

Kasus penyadapan presiden kini ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pernyataan resmi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2026).

Polri menegaskan penyadapan melanggar UU ITE, UU Telekomunikasi, serta sejumlah undang-undang lainnya. Polri tidak berspekulasi mengenai identitas pihak yang diduga terlibat dan baru akan menyampaikan informasi resmi setelah ada langkah penegakan hukum.

Isu ini mencuat setelah Pakar Telematika Roy Suryo menyebut Presiden disadap oleh ketua umum partai politik dalam sebuah wawancara televisi. Roy juga mengaku memperoleh informasi adanya dugaan keterlibatan Ketua DPP Partai Gerindra Danik Eka Rahmaningtyas, yang dibantah oleh Danik sebagai fitnah.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ini, termasuk Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat pada Rabu (5/11/2026). Perkembangan selanjutnya akan disampaikan Polri secara resmi setelah ada langkah penegakan hukum.