Nasib Apes Mahasiswa di Tangerang Usai Bertemu Wanita Kenalan Instagram

Ilustrasi pencurian motor di Tangerang, tangan terborgol di dekat sepeda motor

Seorang mahasiswa menjadi korban pencurian motor di Tangerang setelah berkenalan dengan seorang wanita melalui Instagram. Motor Honda Vario miliknya dibawa kabur setelah ia diminta mengantarkan seorang pria ke kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 3 November 2026. Korban awalnya berkenalan dengan wanita tersebut melalui Instagram hingga keduanya sepakat bertemu di kawasan Perumahan Garden Duta, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.

Pencurian Motor di Tangerang: Modus Kenalan Instagram

Saat keduanya tengah berbincang, seorang pria datang dan meminta korban mengantarkannya ke sebuah perumahan di wilayah Jatiuwung. Permintaan itu disampaikan melalui wanita yang sebelumnya ditemui korban.

Korban pun bersedia mengantarkan pria tersebut menggunakan sepeda motor Honda Vario miliknya. Sebelum berangkat, korban bahkan menitipkan telepon genggamnya kepada wanita tersebut.

Korban Dibuat Lengah, Motor Dibawa Kabur

Namun, setibanya di kawasan Jatiuwung, korban justru diajak berkeliling di sekitar perumahan. Pelaku kemudian meminta korban berhenti dengan alasan hendak menelepon seseorang bernama Pak Haji.

“Pelaku lalu meminta korban beristirahat dan duduk di sebuah perumahan. Untuk membuat korban lengah, pelaku memberikan uang Rp 50 ribu dan makanan ringan,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar.

Saat korban lengah, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban pencurian motor di Tangerang itu kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Metro Tangerang.

Modus yang dipakai para pelaku memanfaatkan kepercayaan korban. Permintaan mengantar ke lokasi yang belum dikenal menjadi pintu masuk pencurian, setelah korban dibuat lengah dengan uang dan makanan ringan.

Polisi Tangkap Dua Pelaku di Pandeglang

Menindaklanjuti laporan pencurian motor di Tangerang tersebut, Tim Opsnal Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Dimas Maulana langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor korban terdeteksi berada di wilayah Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

Tim Resmob kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Cikeusik untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku.

“Pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi akhirnya mengamankan dua pria berinisial A dan RM di Jalan Raya Sumur Batu, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang,” kata Kapolres.

Kedua pria tersebut diduga hendak mengantarkan sepeda motor hasil curian kepada calon pembeli. Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga aksi pencurian itu dilakukan bersama seorang pria lainnya berinisial W alias A yang kini masih dalam pengejaran.

Barang Bukti Diamankan: Tujuh Motor Disita

Dalam pengungkapan kasus pencurian motor di Tangerang tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah kendaraan roda dua lain yang diduga merupakan hasil pencurian.

Total ada tujuh sepeda motor yang disita, yakni Honda Vario merah milik korban, Honda Beat Street warna silver, Honda Beat Street hitam, Honda Beat putih, Honda Vario hitam, Honda Beat hitam, dan Honda Scoopy hitam. Selain kendaraan, polisi juga menyita tujuh buah kunci sepeda motor serta satu unit telepon genggam merek Itel berwarna biru.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing terduga pelaku, termasuk mengejar satu orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran. Barang bukti yang diamankan juga akan kami telusuri untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara lain,” katanya.

Penyitaan tujuh sepeda motor dari tangan para pelaku menunjukkan kasus ini bukan sekadar pencurian tunggal. Polisi menelusuri apakah motor-motor tersebut berkaitan dengan perkara pencurian lain, sesuai pernyataan Kapolres bahwa barang bukti akan ditelusuri keterkaitannya dengan perkara lain.

Kedua terduga pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang telah diamankan. Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 476 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Imbauan Polisi: Waspada Kenalan di Media Sosial

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang baru melalui media sosial. Terlebih, jika perkenalan tersebut berlanjut dengan ajakan bertemu atau permintaan mengantarkan seseorang ke lokasi yang belum dikenal. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal serta tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan.

“Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat harap segera melapor kepada pihak kepolisian melalui call center kami 110 agar dapat ditindaklanjuti,” imbau Kapolres.

Kasus pencurian motor di Tangerang ini menjadi pengingat bahwa perkenalan di media sosial bisa berujung pada kejahatan. Polisi telah menangkap dua dari tiga terduga pelaku, dan satu orang lainnya masih dalam pengejaran.