Operasi penyadapan Presiden Prabowo Subianto menyeret empat perwira tinggi aktif Polri sebagai tersangka. Tersangka terbaru, Irjen Slamet Uliandi, ditetapkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (5/11/2026), setelah diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama.
Slamet menyusul tiga tersangka sebelumnya yang ditetapkan pada 22 September 2026, yakni Komjen Nico Afinta, Irjen Wira, dan Brigjen Heri. Keempatnya merupakan perwira tinggi aktif Polri yang diduga terlibat dalam penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Operasi Penyadapan Presiden: Tersangka Keempat Ditetapkan
Dengan penetapan itu, operasi penyadapan Presiden Prabowo Subianto kini menyeret empat perwira tinggi aktif Polri sebagai tersangka. Irjen Slamet Uliandi sebelumnya menjabat Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan disebut sebagai binaan Komjen Nico Afinta.
Dalam perkara ini, Slamet diduga berperan sebagai tangan kanan untuk pelaksanaan penyadapan, tetapi disebutkan bukan sebagai aktor intelektual utama. Penetapannya sebagai tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri setelah ia diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 5 November 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menyebut penetapan tersangka ini sebagai bukti bahwa hukum berlaku bagi siapa saja. “Ini adalah bukti bahwa tidak ada yang kebal hukum di Indonesia,” kata Sandi.
Komjen Nico Afinta, Diduga Aktor Intelektual Utama
Komjen Nico Afinta menjadi perwira pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Bareskrim Polri, pada 22 September 2026. Ia sebelumnya menjabat Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, lalu dimutasi menjadi perwira tinggi (Pati) Staf Ahli Kapolri Bidang Ideologi dan Politik.
Pada hari yang sama dengan penetapan tersangkanya, 22 September 2026, Nico Afinta mengundurkan diri. Sehari kemudian, pada 23 September 2026, ia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Nico diduga menjadi aktor intelektual utama dalam kerja penyadapan. Ia diduga memerintahkan bawahannya membentuk tim untuk operasi penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Kegiatan penyadapan itu kini didalami oleh pihak berwenang.
Peran Irjen Wira dan Brigjen Heri
Irjen Wira menjadi perwira tinggi kedua yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia sebelumnya menjabat Karo Analis dan Evaluasi Densus 88 Antiteror Polri, lalu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 22 September 2026.
Wira diduga merupakan bawahan Komjen Nico Afinta yang bertugas sebagai perangkat pendukung atau petugas teknis terkait sistem dan pelaksanaan penyadapan. Ia diduga menjalankan perintah dari atasannya dalam operasi tersebut.
Brigjen Heri menjadi tersangka ketiga yang ditetapkan pada tanggal yang sama, 22 September 2026. Ia sebelumnya bertugas di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri. Seperti Wira, Heri diduga merupakan bawahan Nico Afinta yang bertugas sebagai perangkat pendukung atau petugas teknis terkait sistem dan pelaksanaan penyadapan.
Irjen Slamet Uliandi, Tangan Kanan Pelaksanaan Penyadapan
Irjen Slamet Uliandi menjadi tersangka keempat dalam perkara ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 5 November 2026, setelah diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Slamet sebelumnya menjabat Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dalam operasi penyadapan Presiden Prabowo Subianto, Slamet diduga berperan sebagai tangan kanan Komjen Nico Afinta untuk pelaksanaan penyadapan, tetapi bukan sebagai aktor intelektual utama.
Dengan penetapan Slamet, keempat perwira tinggi yang diduga terlibat dalam penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto kini berstatus tersangka. Penetapan ini melengkapi rangkaian penetapan tersangka yang dimulai pada 22 September 2026.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukumannya
Keempat perwira itu dikenakan Pasal 279 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 17 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pasal-pasal itu berkaitan dengan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum terhadap data, dokumen elektronik, atau sistem elektronik tertentu yang terhubung dengan Presiden Prabowo Subianto, serta penyadapan yang melibatkan komunikasi tertentu.
Mereka dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Ancaman hukuman itu menunjukkan beratnya dugaan perbuatan yang disangkakan kepada keempat perwira tersebut.
Fakta Singkat Operasi Penyadapan Presiden
Operasi penyadapan Presiden Prabowo Subianto pertama kali menyeret tiga perwira pada 22 September 2026. Pada hari itu, Komjen Nico Afinta, Irjen Wira, dan Brigjen Heri ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Pada tanggal yang sama, Nico Afinta mengundurkan diri dari Polri. Sehari kemudian, pada 23 September 2026, ia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Lebih dari sebulan kemudian, pada 5 November 2026, Irjen Slamet Uliandi diperiksa sebagai saksi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, lalu ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam perkara ini.
Operasi penyadapan Presiden Prabowo Subianto ini menjadi perhatian publik karena para tersangkanya adalah perwira tinggi aktif Polri. Penetapan tersangka keempat menunjukkan bahwa penyidikan terhadap perkara ini masih terus berjalan.
