Jokowi Marah Besar, Orang Tuanya Disinggung di Sidang Dokter Tifa

Jokowi marah besar di sidang Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Jokowi marah besar karena kedua orang tuanya disebut dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut dan telah mengikuti persidangan sejak pukul 09.00 WIB.

Sidang itu menjadi perhatian publik karena Jokowi hadir langsung untuk memberikan kesaksian. Sehari sebelumnya, dalam sidang yang sama, Roy Suryo dan dokter Tifa menolak seluruh keterangan Jokowi sebagai saksi. Namun, momen yang paling menyita perhatian justru terjadi usai persidangan, ketika Jokowi marah besar dan mengungkapkan kemarahannya karena nama kedua orang tuanya diseret ke dalam persidangan.

Jokowi Marah Besar: Orang Tuanya Dibawa-bawa di Persidangan

Jokowi marah besar dan mengaku sangat tersinggung karena orang tuanya disebut dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa ibu kandung dan ayahnya sudah tidak ada, namun nama mereka tetap dibawa-bawa di dalam sidang.

“Ya jelas, saya sangat tersinggung sekali. Saya sangat marah sekali karena orang tua saya, ibu kandung saya sudah tidak ada, bapak saya sudah tidak ada, kemudian dibawa-bawa di dalam persidangan,” ungkap Jokowi usai sidang.

Jokowi menilai pihak yang menyinggung orang tuanya tidak mengenal keluarganya. Ia berkata bahwa mereka hanya tahu dirinya, tetapi tidak tahu siapa orang tuanya dan siapa kakeknya, namun tetap membawa-bawa nama orang tuanya. “Saya ya marahnya karena membawa nama orang tua saya,” kata Jokowi.

Di tengah kemarahannya, Jokowi menegaskan bahwa keikutsertaannya dalam sidang bukan untuk menunjukkan siapa dirinya. “Mohon maaf, saya ikut sidang ini bukan untuk menunjukkan saya siapa. Saya hanya ingin menunjukkan, kemarin saya katakan di sana bahwa saya ingin menunjukkan bahwa saya itu warga negara biasa di negara hukum yang harus kita hormati,” tutur Jokowi.

Empat Ijazah Sudah Ditunjukkan ke Majelis Hakim

Usai menjalani persidangan sebagai saksi, Jokowi mengatakan telah menunjukkan semua bukti yang dimilikinya kepada majelis hakim. Bukti utama yang ia tunjukkan adalah empat ijazah, yakni ijazah SD, ijazah SMP, ijazah SMA, dan ijazah S1. Semuanya sudah ditunjukkan ke majelis hakim.

“Semua bukti-bukti sudah kita tunjukkan, kemudian juga utamanya empat ijazah yakni ijazah SD, ijazah SMP, ijazah SMA dan ijazah S1. Semuanya sudah ditunjukan ke majelis hakim,” ujar Jokowi.

Jokowi menyerahkan penilaian atas bukti-bukti tersebut kepada majelis hakim. Ia berharap perkara ini segera rampung. Namun, ia juga mengingatkan bahwa perkara ini belum sampai pada tahapan keputusan pengadilan. “Ini kan belum pada tahapan nanti keputusan pengadilan. Jadi kita menunggu, sabar menunggu dulu,” kata Jokowi.

Jokowi menegaskan, perkara tudingan ijazah palsu tidak akan selesai begitu saja hanya dengan menunjukkan ijazah aslinya. Dulu banyak pihak memintanya menunjukkan ijazah agar perkara rampung, tetapi kenyataannya tidak demikian.

“Tidak semudah itu. Dulu kan banyak yang minta, ‘Pak, tunjukkan ijazahnya saja, tunjukkan pasti rampung.’ Ya, kan sekarang kita tahu, enggak ada rampung. Saya sudah tunjukkan di pengadilan, ijazah yang dituduhkan palsu itu adalah asli,” ujar Jokowi.

Penolakan Kesaksian Disebut Hak Roy Suryo dan Dokter Tifa

Terkait penolakan kesaksiannya oleh Roy Suryo dan dokter Tifa, Jokowi menyebut hal itu merupakan hak mereka. Ia tidak mempermasalahkan penolakan tersebut. Meski Jokowi marah besar karena orang tuanya disinggung, ia tetap tenang menanggapi penolakan kesaksiannya.

“Enggak apa-apa, itu hak. Artinya, saya berharap saya bawa ke ruang sidang pengadilan yang terhormat, ruang hukum yang harus kita hormati. Kalau ditolak, ya semua orang berhak untuk menolak itu,” kata Jokowi.

Sikap Jokowi itu menunjukkan bahwa ia menerima penolakan tersebut sebagai bagian dari proses persidangan. Ia membawa perkara ini ke ruang sidang karena menghormati hukum, dan ia menilai setiap pihak berhak menolak keterangan saksi.

Bakal Kembali ke Solo

Usai sidang yang membuat Jokowi marah besar itu, ia mengatakan akan kembali ke rumahnya di Solo, Jawa Tengah. Ia berharap persidangan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

“Ya, kembali ke Solo. Rumah saya kan di Solo. Kita berharap seperti itu agar menjadi pembelajaran kita semuanya ya,” tutup Jokowi.

Kepulangan Jokowi ke Solo menandai berakhirnya kehadirannya sebagai saksi dalam sidang hari itu. Perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda persidangan berikutnya, sementara majelis hakim belum sampai pada tahapan keputusan.

Fakta Singkat Sidang 5 November 2026

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026, dalam perkara tudingan ijazah palsu dengan terdakwa dokter Tifa. Jokowi hadir sebagai saksi dan mengikuti persidangan sejak pukul 09.00 WIB.

Jokowi marah besar saat nama kedua orang tuanya dibawa-bawa dalam persidangan. Ia mengaku sangat tersinggung karena ibu dan ayahnya sudah tidak ada, namun nama mereka tetap diseret ke dalam sidang.

Dalam persidangan, Jokowi menunjukkan empat ijazah, yakni ijazah SD, SMP, SMA, dan S1, kepada majelis hakim. Ia menyerahkan penilaian atas bukti-bukti itu kepada majelis hakim dan berharap perkara segera rampung.

Jokowi marah besar menjadi sorotan usai sidang, tetapi ia menegaskan keikutsertaannya sebagai warga negara biasa di negara hukum yang harus dihormati. Ia juga tidak mempermasalahkan penolakan kesaksiannya oleh Roy Suryo dan dokter Tifa, karena menurutnya setiap orang berhak menolak.

Usai sidang, Jokowi kembali ke rumahnya di Solo, Jawa Tengah, dan berharap persidangan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak.