Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak Tolak Kesaksian Jokowi, Ini Alasannya

Roy Suryo tolak kesaksian Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Roy Suryo tolak kesaksian Jokowi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut, dan sikap serupa juga ditunjukkan terdakwa lainnya, dr Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, yang menolak seluruh keterangan Jokowi.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati itu menjadi perhatian publik karena Jokowi hadir langsung untuk memberikan kesaksian. Namun, setelah Jokowi selesai bersaksi, Roy Suryo tolak kesaksian Jokowi, dan sikap serupa juga ditunjukkan dokter Tifa.

Roy Suryo Tolak Kesaksian Jokowi: Alasan yang Disampaikan di Sidang

Penolakan itu disampaikan Roy Suryo saat Hakim Christina bertanya mengenai tanggapannya terhadap keterangan Jokowi. Roy menjawab singkat bahwa ia menolak keterangan saksi. Hakim kemudian memastikan apakah Roy hanya menolak keterangan saksi itu, dan Roy mengiyakan. Hakim pun mencatat bahwa terdakwa menolak keterangan saksi.

Alasan Roy Suryo tolak kesaksian Jokowi adalah keterangan yang dinilainya terlalu berbelit dan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan, termasuk pertanyaan mendasar dari tim kuasa hukum. Menurut Roy, beberapa pertanyaan elementer tidak terjawab, padahal hal itu seharusnya sudah diketahui. Ia bahkan menyebut “SM” — yang dalam konteks sidang dikaitkan dengan sarjana muda — seharusnya sudah tahu.

Roy juga menilai mayoritas jawaban Jokowi sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah. Di hadapan majelis hakim, ia antara lain berkata, “Mostly salah, Yang Mulia.” Dengan penilaian itu, Roy Suryo tolak kesaksian Jokowi dan tidak menerima keterangan saksi tersebut.

Karena keraguan terhadap barang bukti, Roy Suryo tolak kesaksian Jokowi secara keseluruhan dan meminta barang bukti dalam perkara itu, termasuk ijazah Jokowi, diperiksa kembali di laboratorium forensik Polri. Ia juga meminta pengujian independen kembali dari laboratorium, dengan alasan rezim kepolisian sudah berbeda.

Dokter Tifa Juga Menolak Kesaksian Jokowi

Senada dengan Roy, terdakwa dr Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa juga menolak seluruh keterangan yang disampaikan Jokowi. Setelah Jokowi selesai bersaksi, Hakim Christina bertanya kepada Tifa apakah ada yang salah, salah semua, atau bagaimana.

Tifa menjawab bahwa ia menggunakan haknya sebagai warga negara yang dilindungi Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, tetapi haknya tidak diberikan sebagaimana mestinya, sehingga ia menolak semua keterangan saudara saksi. Sikap dokter Tifa itu membuat kedua terdakwa kompak menolak kesaksian Jokowi dalam sidang yang sama.

Hakim Christina lalu bertanya kepada Jokowi apakah tetap pada keterangannya atau tidak. Jokowi menutup dengan jawaban singkat, “Cukup, Yang Mulia.”

Jadwal Sidang Lanjutan dan Saksi Berikutnya

Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjadwalkan sidang lanjutan perkara dokter Tifa pada Kamis, 12 November 2026 pukul 09.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Hakim Christina mengatakan jaksa akan menghadirkan dua saksi, yakni Syarif Muhammad Fitriansyah dan Aiman Witjaksono.

Dalam penutupan sidang, hakim sempat menyebut jadwal lain, yakni Rabu, 11 November 2026 pukul 09.00 WIB, dengan saksi Syarif, Dian Sandi, dan Dumatno. Majelis hakim meminta terdakwa hadir dalam persidangan lanjutan tersebut.

Latar Saksi Syarif dan Aiman Witjaksono

Syarif Muhammad Fitriansyah merupakan ajudan pribadi Jokowi yang melaporkan temuan konten digital bermasalah kepada mantan presiden tersebut. Keterangannya dinilai penting bagi jaksa untuk menguatkan perkara yang tengah disidangkan.

Sementara itu, Aiman Witjaksono merupakan Pemimpin Redaksi iNews yang namanya turut terseret dalam polemik melalui program Rakyat Bersuara. Dalam salah satu episode program tersebut, dokter Tifa hadir sebagai narasumber dan menyampaikan analisis serta pandangannya mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Aiman sebelumnya dijadwalkan bersaksi pada 29 Oktober 2026, tetapi tidak hadir. Karena itu, jaksa kembali menjadwalkannya untuk memberikan keterangan dalam persidangan berikutnya.

Fakta Singkat Sidang 5 November 2026

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026, dalam perkara tudingan ijazah palsu. Jokowi hadir sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Roy Suryo tolak kesaksian Jokowi karena menilai keterangan itu berbelit dan sebagian besar salah, sedangkan Tifa mendasarkan penolakannya pada haknya sebagai warga negara yang dilindungi Pasal 28 UUD 1945.

Roy meminta ijazah Jokowi dan barang bukti lainnya diperiksa kembali di laboratorium forensik Polri, termasuk melalui pengujian independen. Hakim Ketua Christina Endarwati mencatat penolakan itu setelah Roy Suryo tolak kesaksian Jokowi dan dokter Tifa menolak seluruh keterangan saksi.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, antara lain Syarif Muhammad Fitriansyah dan Aiman Witjaksono.